Wakaf Yang Menggetarkan

oleh : H. Hendri Tanjung, Ph.D

Apa yang pembaca rasakan ketika menyanyikan lagu Indonesia Raya? Apalagi ketika sampai di syair “Indonesia Raya, Merdeka, merdeka. Tanahku Negeriku yang Kucinta. Indonesia Raya, Meredeka, Merdeka. Hiduplah Indonesia Raya”. Terasa begitu menggetarkan. Semangat penuh untuk menjaga dan memelihara kemerdekaan yang merupakan rahmat Allah SWT. Padahal lagu ini ditulis syairnya oleh Wage Rudolf Supratman 21 tahun sebelum Indonesia Merdeka, tepatnya tahun 1924. Artinya, Supratman membuat syair lagu ini untuk memompa semangat Indonesia merdeka.

Pada malam penutupan kongres Pemuda II yang melahirkan sumpah pemuda tahun 1928, lagu ini direncanakan untuk dinyanyikan. Namun, Belanda melarang. Setelah negosiasi, akhirnya Belanda mengizinkan lagu ini dikumandangkan pada saat sumpah pemuda, tapi hanya musiknya saja (instrumentalia). Syairnya tidak boleh. Namun, pemuda kala itu mencari akal, bagaimana supaya semua orang Indonesia mengerti apa yang disuarakan oleh lagu itu. Diam diam, para pemuda membuat stensilan syair lagu itu, kemudian dibagikan ke seluruh pemuda. Alhasil, meskipun yang diizinkan hanya musiknya saja, tapi para pemuda tetap menyanyikan lagu tersebut dengan membaca syairnya di tempat masing masing.

Tentu saja semangat merdeka semakin mencuat dan tidak terbendung. Atas dasar ini, maka Belanda segera bertindak untuk menghentikan semangat merdeka ini. Akhirnya Supratman ditangkap dan dipenjarakan oleh Belanda. Di penjara, Supratman sakit sampai akhirnya berpulang kehadirat Allah SWT pada tahun 1938 disaat Supratman berusia 35 tahun.

Apa yang membuat lagu Indonesia Raya tersebut sangat sakral? Apa yang membuat setiap orang yang menyanyikan lagu Indonesia raya begitu bersemangat? Apa yang membuat setiap hati orang yang menyanyikan lagu Indonesia raya akan bergetar? Bahkan dalam beberapa keadaan meneteskan air mata? Jawabannya adalah karena lagu itu ditulis dengan pertolongan Allah. Setelah bait pertama lagu itu ditulis, supratman kehilangan ide untuk menulis bait kedua. Lalu dia datang ke gurunya untuk minta nasehat. Gurunya meminta Supratman untuk sholat tahajjjud dan meminta kepada Allah SWT agar diberikan ide untuk menulis bait kedua lagu itu. Begitulah seterusnya yang dilakukan oleh Supratman. Ketika tidak punya ide untuk menulis bait berikutnya, dia tahajud dan minta petunjuk kepada Allah SWT. Inilah amal jariyah supratman yang sangat besar yang tidak pernah punah selagi Indonesia masih ada. Inilah wakaf Supratman yang menggetarkan.

Tidak harus Harta benda

Wakaf dimaknai sebagai sedekah jariah, atau sedekah yang manfaatnya dapat dipetik terus menerus. Manfaat ini bisa manfaat harta, bisa juga manfaat selain harta benda. Contohnya adalah hak cipta atau hak kekayaan intelektual.

Salah satu hak cipta seseorang adalah Lagu. Hak cipta lainnya adalah Buku, produk baru, teknologi baru, rekayasa industry, dan lain sebagainya. Ketika seseorang menciptakan lagu atau menyanyikannya, kemudian mengikhlaskannya untuk dinyanyikan oleh semua orang tanpa harus membayar royalty kepada pembuat lagunya, maka seseorang itu sesungguhnya telah berwakaf.

Supratman telah berwakaf. Supratman telah menciptakan lagu yang terus dipakai orang, disetiap acara formal atau kenegaraan, tanpa membayar royalty kepada supratman sendiri. Biarlah royaltinya dibayarkan oleh Allah SWT. Tahun 1938 Supratman wafat, sampai sekarang Namanya sering disebut sebagai pencipta lagu Indonesia Raya. Sudah 87 tahun lagu Indonesia Raya menjadi investasi abadi bagi Supratman sejak dibuatnya tahun 1924. Ke depan, entah untuk berapa tahun lagi, lagu ini akan terus membelah langit Indonesia, seratus, seribu atau sejuta tahun lagi.

Wakaf HAKI

Wakaf Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) diakui dalam UU wakaf No. 41 tahun 2004. Dalam pasal 16 ayat 3 disebutkan: Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi meliputi: a. uang; b. logam mulia; c. surat berharga; d. kendaraan; e. Hak atas kekayaan intelektual; f. hak sewa; dan g. benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan Syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagaimana prosedur wakaf HAKI? Prosedurnya sama saja dengan wakaf tanah biasa. Hanya saja, HAKI yang akan diwakafkan, disyaratkan harus sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Kekayaan intelektual (intellectual property) adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia (Wikipedia). Hak kekayaan intelektual menurut Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual terdiri atas: 1. Hak Cipta, dan 2. Hak Kekayaan Industri, meliputi: Merek, Paten, desain industry, dan Rahasia Dagang.

Hak cipta merupakan hak moral dan hak eksklusif bagi pencipta atau hak eksklusif bagi penerima hak untuk menerbitkan, menggandakan dalam bentuk apapun, menerjemahkan, adaptasi, aransemen, transformasi, distribusi, pertunjukan, pengumuman, komunikasi dan penyewaan suatu karya. Dilakukan sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melakukan hal tersebut sesuai dengan perlindungan yang ditetapkan dalam undang-undang. Masa Berlaku HAKI ini terbagi dua, yaitu Hak Moral dan Hak Eksklusif. Masa Berlaku Hak Moral adalah Tanpa Batas Waktu. Masa Berlaku untuk Hak Eksklusif adalah Selama Pencipta (Perseorangan/ Kelompok) Hidup dan 70 Tahun setelah Pencipta Meninggal. Pencipta Badan Hukum 50 Tahun setelah di Umumkan. Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer (dgip.go.id).

Merencanakan Umur kedua.

Umur pertama adalah umur seseorang wafat. Umur pertama Supratman adalah 35 tahun (lahir 1903 dan wafat 1938). Umur kedua, adalah umur dimana nama seseorang tersebut masih hidup, dihitung dari saat wafatnya. Umur kedua supratman sampai saat ini sudah 86 tahun. Akan sampai berapa lama umur kedua supratman? Entahlah…yang jelas, umur kedua Supratman lebih Panjang dari umur negara Indonesia itu sendiri.

Penulis pernah diminta menjadi pembedah sebuah buku di TVRI pada tahun 2010 oleh Penerbit Gema Insani Press. Judul bukunya adalah Ensiklopedi Keuangan Publik, yang merupakan terjemahan dari buku berjudul Al Amwaal, karangan seorang ulama besar bernama Abu Ubaid Al-Qasim. Abu Ubaid wafat tahun 224 H. Sehingga umur buku tersebut hingga hari ini sudah 1219 tahun. Penulis ta’jub bahkan bertanya-tanya, bagaimana mungkin sebuah buku, masih dibaca orang 1219 tahun setelah penulisnya wafat? Siapa yang memelihara buku itu dari zaman ke zaman?

Setelah beberapa lama, barulah penulis menarik kesimpulan bahwa Allahlah yang memelihara buku tersebut dengan caraNya. Kenapa? Karena Abu Ubaid menulis buku tersebut setelah tahajud. Sebuah maha karya ternyata bukan dinilai oleh manusia, tetapi dinilai langsung oleh Allah dengan memelihara buku tersebut agar dibaca orang dari zaman ke zaman.

Kalau ditanya, berapa umur kedua Abu Ubaid? Jawabannya 1219 tahun. Akan berapa lama lagi umur kedua Abu Ubaid? Wallahu a’lam. Selagi buku Al-Amwaal masih dibaca orang, maka segitu panjanglah umur Abu Ubaid. Subahanallahu.

Untuk menutup tulisan sederhana ini, penulis ingin mengajukan pertanyaan, Berapa lama pembaca merencanakan umur keduanya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *