Oleh: Muhammad Shiddiq Al-Jawi
Ada dua pandangan dalam masalah ini, yaitu dalam masalah puasa hari Arafah, apakah puasa ini terkait dengan waktu atau tempat? Kedua pandangan tersebut adalah:
Pandangan Pertama, pandangan ini dianut oleh beberapa ulama seperti Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah– yang berpendapat bahwa yang menjadi acuan adalah rukyatul hilal (melihat hilal) di setiap negeri secara mutlak dan tidak memperhatikan apakah hari itu jamaah haji sedang berwukuf di Arafah. Maka, puasa Arafah disyariatkan pada hari kesembilan Dzulhijjah berdasarkan rukyatul hilal di setiap-tiap negeri, meskipun tidak sesuai dengan hari ketika jamaah haji sedang berwukuf di Arafah. Singkatnya, puasa hari Arafah terkait dengan waktu, bukan tempat.
Continue reading “PUASA HARI ARAFAH: TERKAIT DENGAN WAKTU ATAU TEMPAT?”